Kambing Hitam Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Cinde

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin yang kini terseret dugaan korupsi Pasar Cinde Palembang-Foto : Istimewa-

Lebih mengejutkan, dalam proses penyidikan ditemukan fakta baru berupa upaya menghalangi jalannya penyidikan (obstruction of justice).

Dalam bukti elektronik berupa percakapan digital (chatting), terdapat dugaan bahwa seseorang bersedia menjadi "tameng" atau pemeran pengganti dengan imbalan uang sebesar Rp 17 miliar.

"Ada komunikasi yang menunjukkan bahwa seseorang bersedia 'pasang badan' agar proses penyidikan tidak menyentuh pihak tertentu. Ini akan kami dalami lebih lanjut," kata Aspidsus Umaryadi.

Ia juga menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan dikenakan Pasal Penghalangan Penyidikan, yang merupakan bentuk pidana serius karena berpotensi merusak integritas penegakan hukum.

Kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde mulai diselidiki pada tahun 2023.

Namun proses penyidikan sempat terhenti pada 2024, diduga karena kompleksitas kasus dan banyaknya pihak yang harus diperiksa.

Baru pada 2025 ini, penyidikan dilanjutkan kembali secara intensif oleh Kejati Sumsel.

Total telah dilakukan pemeriksaan terhadap 74 saksi, termasuk sejumlah nama besar seperti:

  • Harnojoyo – Mantan Wali Kota Palembang
  • Basyarudin – Mantan Kepala Dinas Perkim Sumsel
  • Edison – Mantan Kepala BPN Kota Palembang yang kini menjabat Bupati Muaraenim

Selain itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen dari berbagai instansi seperti:

  • Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Sumsel
  • Kantor Pemerintah Kota Palembang
  • Kantor Bapenda dan BPKAD
  • Gedung Arsip dan Kantor Pemborong proyek

Upaya ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti sebelum menetapkan tersangka dan melanjutkan proses ke tahap penuntutan.

Pasar Cinde adalah pasar tradisional ikonik di Kota Palembang yang dibangun pada masa kolonial dan masuk dalam daftar bangunan cagar budaya.

Namun pada 2017, bangunan tua tersebut dirobohkan untuk digantikan oleh bangunan baru bertingkat dengan konsep modern.

Sayangnya, proyek revitalisasi tersebut sejak awal menuai kritik, terutama karena pembongkaran cagar budaya yang dianggap tidak sesuai aturan dan minim pelibatan publik.

Proyek itu kemudian mangkrak, bangunan baru tak kunjung selesai, dan lokasi pasar berubah menjadi semacam kawasan semi-terbengkalai.

Kini, setelah proyek tersebut menyeret nama-nama besar ke meja hijau, publik menanti apakah akan ada bentuk pertanggungjawaban yang setimpal—dan apakah warisan sejarah Palembang akan mendapat keadilan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan