Kambing Hitam Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Cinde

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin yang kini terseret dugaan korupsi Pasar Cinde Palembang-Foto : Istimewa-

Kejati Sumsel menegaskan bahwa proses penyidikan belum selesai.

Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pengembangan pasal-pasal tambahan.

“Kami akan terus menelusuri aliran dana dan peran aktor lain di balik proyek ini. Jika ditemukan bukti baru, tentu kami tidak segan menetapkan tersangka tambahan,” tutup Umaryadi.

Kasus Pasar Cinde bukan sekadar persoalan kerugian negara, tetapi menyangkut identitas dan sejarah kota Palembang.

Bangunan bersejarah dihancurkan, proyek revitalisasi terbengkalai, dan dana publik raib entah ke mana. Kini, dengan penetapan empat tersangka—termasuk mantan Gubernur Alex Noerdin—publik berharap ada keadilan, baik secara hukum maupun moral.

Sebelumnya, mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, akhirnya divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Palembang.

Putusan tersebut dijatuhkan dalam sidang yang digelar secara virtual, Rabu (16/6/2022), atas dua kasus korupsi besar yang menjeratnya selama menjabat sebagai Gubernur Sumsel dua periode 2008-2018.

Yakni pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dan pengadaan gas bumi oleh PD PDE Sumsel.

Vonis ini menutup bab panjang proses hukum yang menyedot perhatian publik sejak tahun 2021, ketika Alex pertama kali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Kasus pertama yang menjerat Alex Noerdin adalah pengadaan gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD PDE) Sumsel yang terjadi pada rentang tahun 2010–2019.

Penetapan status tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Agung pada Kamis, 16 September 2021.

Saat itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer, menyampaikan bahwa penyidik menemukan cukup bukti untuk menaikkan status Alex menjadi tersangka.

Alex langsung ditahan di Rutan Kejagung setelah penetapan status tersebut.

Dugaan korupsi dalam proyek pengadaan gas bumi ini menimbulkan kerugian negara hingga USD 30 juta, setara lebih dari Rp 400 miliar.

Hanya berselang enam hari kemudian, Alex kembali ditetapkan sebagai tersangka, kali ini oleh Kejaksaan Tinggi Sumsel, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan