Kambing Hitam Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Cinde

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin yang kini terseret dugaan korupsi Pasar Cinde Palembang-Foto : Istimewa-
Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga menyatakan siap mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka terhadap kliennya.
Menurut Jauhari, mereka telah menerima kuasa resmi dari Raimar Yousnaldi untuk segera mengajukan langkah hukum lanjutan.
"Kami akan tempuh semua jalur hukum, termasuk praperadilan, demi membela hak klien kami. Penetapan ini tidak adil dan akan kami lawan habis-habisan," tegasnya.
Jauhari juga membantah adanya unsur korupsi dalam keterlibatan Raimar.
Ia menegaskan bahwa proyek tersebut tidak menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), melainkan dana pribadi dari investor.
"Kalau bicara kerugian negara, tidak ada. Investasi yang ditanamkan bukan berasal dari APBD. Jadi di mana letak kerugian negaranya?" ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyebut seluruh proses kerja sama antara PT Magna Beatum dan pemerintah kota kala itu berjalan sesuai prosedur, termasuk soal skema Build Operate and Transfer (BOT), perizinan bangunan, serta izin dari cagar budaya.
Dengan berbagai alasan tersebut, pihak Raimar Yousnaldi menilai penetapan tersangka adalah bentuk kriminalisasi terhadap pihak yang tidak memiliki peran utama dalam proyek.
"Ini bentuk kedzaliman dan kriminalisasi. Dan kami tidak akan diam. Hukum akan kami tempuh untuk mencari keadilan," pungkas Jauhari.
Kini, Raimar Yousnaldi resmi menjadi satu dari empat tersangka yang dijerat Kejati Sumsel dalam kasus yang menyeret nama-nama besar dan berpotensi menimbulkan kerugian negara hampir Rp1 triliun.
Namun, melalui perlawanan hukum, Raimar berharap dapat membuktikan dirinya tidak bersalah dan bukan pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas gagalnya proyek revitalisasi Pasar Cinde.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang kembali menggemparkan publik.
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang sejak 2023, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) akhirnya secara resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Salah satu tersangka merupakan mantan Gubernur Sumsel dua periode, Alex Noerdin yang kini masih menjalani hukuman di Lapas Pakjo Palembang.
Pengumuman penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi, didampingi oleh Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari, dalam konferensi pers di Gedung Kejati Sumsel, Rabu malam (2/7/2025).