Kambing Hitam Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Cinde

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin yang kini terseret dugaan korupsi Pasar Cinde Palembang-Foto : Istimewa-
Alex juga menyebut bahwa kebijakan pembangunan Masjid Sriwijaya dan pengadaan gas oleh PD PDE semata-mata adalah upaya membangun Sumatera Selatan.
Meski mengajukan pembelaan, majelis hakim tetap menyatakan Alex Noerdin bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam dua kasus tersebut.
Dalam sidang putusan yang digelar Rabu, 16 Juni 2022, Alex divonis 12 tahun penjara, serta denda Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti kerugian negara. Jika tidak dibayar, maka hukumannya bisa diperpanjang.
"Terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi yang merugikan negara. Perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi," ujar Hakim Ketua Yose Rizal dalam pembacaan putusan.
Alex Noerdin, yang pernah disebut sebagai Bapak Pembangunan Sumatera Selatan, kini resmi menyandang status sebagai terpidana korupsi.
Selama dua periode menjabat sebagai gubernur (2008–2013 dan 2013–2018), Alex dikenal dengan proyek-proyek besar seperti Jembatan Musi IV, venue Asian Games 2018, dan proyek ambisius Masjid Raya Sriwijaya.
Namun, proyek-proyek itu pula yang akhirnya menyeretnya ke jeruji besi.
Kasus Alex Noerdin menjadi pengingat bahwa integritas pejabat publik harus dijaga dalam setiap kebijakan dan penggunaan anggaran negara.