Kambing Hitam Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Cinde

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin yang kini terseret dugaan korupsi Pasar Cinde Palembang-Foto : Istimewa-
Penetapan ini dilakukan pada Rabu, 22 September 2021.
Menurut Aspidsus Kejati Sumsel, Victor Antonius Saragih, penetapan tersebut dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan intensif oleh tim penyidik.
Alex dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, terkait penyalahgunaan dana hibah Pemprov Sumsel untuk pembangunan masjid.
Dana hibah sebesar Rp 130 miliar yang dikucurkan dari APBD Sumsel diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 116 miliar dinyatakan sebagai kerugian negara, dan Rp 4,8 miliar disebut dinikmati langsung oleh Alex Noerdin.
Setelah kedua kasus dinyatakan lengkap, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengusulkan agar persidangan dua kasus itu dilakukan dalam satu rangkaian.
PN Tipikor Palembang menyetujui, dan sidang perdana digelar pada Kamis, 3 Februari 2022, dengan agenda pembacaan dakwaan.
Alex mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Kelas I Pakjo Palembang.
Hakim yang memimpin sidang, Aziz Muslim, mengingatkan semua pihak untuk tidak mengintervensi jalannya persidangan.
Dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu, 25 Mei 2022, JPU membacakan tuntutan hukuman maksimal terhadap Alex Noerdin.
Ia dituntut 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan pembayaran uang pengganti atas kerugian negara di dua kasus tersebut.
"Menuntut terdakwa dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan," kata JPU saat itu.
Mendengar tuntutan berat tersebut, Alex mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang Kamis, 2 Juni 2022.
Ia membacakan langsung pembelaannya dengan suara bergetar, bahkan tak kuasa menahan tangis.
"Saya mohon dari lubuk hati terdalam kepada Yang Mulia Majelis Hakim, tolong pertimbangkan kembali. Apa yang saya lakukan dulu adalah niat baik demi kepentingan masyarakat Sumsel," ujar Alex sambil menangis.