Melalui Penasihat Hukum, Warga Sungai Tepuk Bantah Tuduhan Keluarga M Nawi Terkait Perampasan Klotok

Advokat Fedy Siswanto SH dan Usman SH saat menerangkan klarifikasi tuduhan perampasan klotok terhadap kliennya.-Foto: Diansyah-

BACA JUGA:Polisi Ungkap Penyebab Kematian Vera : Warga Perumahan BST Tanjung Raja yang Ditemukan Tewas di Rumahnya !

"Setelah itu, warga langsung ke atas. Dimana untuk menuju ke tempat yang dimaksud berjarak sekitar 2 km. Ketika sudah sampai, ternyata tidak ditemukan seorang pun disana. Tetapi ada sejumlah alat yang ditinggalkan seperti, lori dan egrek," imbuhnya.

Lanjut Fedy, warga akhirnya turun kembali sambil membawa klotok. Klotok tersebut dilaporkan ke kadus, lalu Kadus menginstruksikan agar dibawa ke balai desa. 

"Tiga hari kemudian, pada tanggal 15 Januari 2025 barulah dilaporkan ke sekdes. Namun, sehubungan saat itu sekdes tidak ada begitu juga kadus, maka langsung dibawa ke kaur. Kemudian, pihak kepolisian dari Polsek datang dan melihat barang bukti itu," jelasnya.

BACA JUGA:Fakta Baru ! Keluarga Wanita yang Tewas di Ogan Ilir Tolak Otopsi : Polisi Tunggu Hasil Visum

BACA JUGA:Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka : Kasus Gratifikasi Bantuan Gubernur !

Berdasarkan kronologis kejadian, Fedy bertanya dimana perampasan yang dimaksud seperti yang dituduhkan oleh keluarga HM Nawi.

"Jadi disini kami sangat menyayangkan, tuduhan-tuduhan itu sangat viral dan menyesatkan. Kemudian, ada lagi katanya sampai dibacok-bacok dan ditembak-tembak. Nah, itu dimana sekarang?," tandasnya.

Menurut Fedy, kalau berbicara harus dibuktikan dahulu. Jangan sampai diplintir sana-sini, sehingga publik berasumsinya sepihak.

BACA JUGA:Polisi Beber Kronologis Penemuan Jasad Wanita yang Tewas di Rumahnya : Mengungkap Misteri Kematian Vera !

BACA JUGA:Geger ! Mayat Seorang Wanita Ditemukan Tak Bernyawa di Dalam Rumah di Ogan Ilir

"Kita sampaikan juga dengan rekan-rekan media, kalau bisa konfirmasi juga ke kita biar informasinya berimbang, biar publik yang menilai informasi itu," terangnya.

Usman menambahkan, mereka memohon dari pihak pelapor untuk jangan terlalu intervensi ke kepolisian. Mereka yakin, pihak kepolisian akan bekerja secara profesional.

Diberitakan sebelumnya, Polres OKI melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus pencurian klotok (perahu) di Sungai Tepuk, Kecamatan Sungai Menang.

BACA JUGA:KPK Panggil Hasto Kristiyanto untuk Diperiksa Sebagai Tersangka

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan