Melalui Penasihat Hukum, Warga Sungai Tepuk Bantah Tuduhan Keluarga M Nawi Terkait Perampasan Klotok

Advokat Fedy Siswanto SH dan Usman SH saat menerangkan klarifikasi tuduhan perampasan klotok terhadap kliennya.-Foto: Diansyah-

BACA JUGA:Ngeri! Seorang Ibu Kandung di SP Padang OKI Bacok Anak Sendiri

Termasuk juga menghadirkan keluarga besar almarhum, penasehat hukum dan beberapa saksi yang melihat, mendengar dan mengalami sebelum/sesaat dan setelah kejadian di desa Sungai Tepuk Kecamatan Sungai Menang.

Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIk dalam oleh TKP menjelaskan, ada delapan TKP yang dilakukan identifikasi yang dilaksanakan secara transparan. 

Termasuk turut disaksikan oleh keluarga korban, berikut kuasa hukum dan juga saksi-saksi saat kejadian.

BACA JUGA:Terpidana yang Ditangkap Tim Tabur Langsung Ditahan di Lapas Muaraenim

BACA JUGA:6 Bulan Buron : Pemain Curanmor di OKU Akhirnya Diciduk Polisi, Ini Orangnya !

"Diharapkan dengan adanya cek dan olah TKP ini bisa ditemukan titik terang," ujar Kapolres. 

Diungkapkan, peristiwa tersebut punya bukti permulaan awal yang cukup sehingga akan diterbitkan LP dan menyatukan persepsi antara keluarga korban dan Polres OKI pada satu pandangan fakta kejadian yang telah terjadi.

Kapolres OKI pun mempersilahkan kepada keluarga korban untuk membuat laporan kepada polisi atas peristiwa pencurian klotok yang terjadi, setelah melengkapi kegiatan cek dan olah TKP.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan