Terpidana yang Ditangkap Tim Tabur Langsung Ditahan di Lapas Muaraenim

Tim Tabur Kejari Muara Enime berhasil menangkap Andi Mulya Bakti (Rompi Merah) terpidana pencurian dalam keadaan memberatkan yang kabur ke Kabupaten Morowali.-Foto : Ozi-

KORANPALPOS.COM - Kerja keras Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim membuahkan hasil. 

Setelah dua tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), terpidana kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), Andi Mulya Bakti, akhirnya berhasil ditangkap di Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan pada Rabu, 13 Februari 2025, pukul 17.15 WITA.

Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Rudi Iskandar, SH, MH, melalui Kasi Intelijen, Anjasra Karya, SH, MH, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama antara Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kejari Muara Enim, Kejati Sulawesi Tengah, dan Kejari Morowali.

BACA JUGA:6 Bulan Buron : Pemain Curanmor di OKU Akhirnya Diciduk Polisi, Ini Orangnya !

BACA JUGA:Curi Pompa Air Milik Petani di Cambai : Seorang Pemuda Asal Lembak Muara Enim Diringkus Polisi !

Menurut Anjasra, penangkapan terhadap Andi Mulya Bakti dilakukan setelah penyelidikan panjang yang melibatkan koordinasi lintas wilayah.

Tim Tabur akhirnya memperoleh informasi bahwa Andi bersembunyi dan bekerja di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (PT IMIP), Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

“Setelah mendapatkan kepastian lokasi keberadaan terpidana, kami langsung berkoordinasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan Kejari Morowali untuk segera melakukan penangkapan. Berkat kerja sama yang solid, Andi berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar Anjasra, Jumat, 14 Februari 2025.

Andi Mulya Bakti dinyatakan bersalah dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di PLTU Sumsel 8, milik PT EPC China Huadian Hongkong Company Limited.

BACA JUGA:Tim Gabungan Lakukan Penyelidikan Kebakaran Lahan Aktivitas Ilegal Driling di PT Hindoli Keluang

BACA JUGA:Polres Lahat Gagalkan Penyelundupan 7 Kg Ganja, Dua Tersangka Diamankan

Bersama dua rekannya, Dendi Ariansyah dan Suryanta Saleh, ia mencuri besi baja campur seberat 1,5 ton dengan nilai kerugian sebesar Rp6.000.000.

Ketiganya sempat diadili di Pengadilan Negeri Muara Enim dan dinyatakan bebas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan