Tim Gabungan Lakukan Penyelidikan Kebakaran Lahan Aktivitas Ilegal Driling di PT Hindoli Keluang
![](https://palpos.bacakoran.co/upload/c67935503b089fdb74f3db0e09e30b17.jpg)
Tim gabungan saat mengunjungi lokasi ilegal Driling di PT Hindoli Keluang --Foto: Romi
SEKAYU, PALPOS.ID - Tim Gabungan dari Polda Sumsel, Polsek Keluang dan Kecamatan Keluang Kabupaten Muba
Melakukan kegiatan peninjauan serta melakukan tugas penyelidikan dalam raangka mendatangi tempat kejadian perkara.
Terkait adanya dugaan tindak Pidana menyebabkan kebakaran Lahan akibat Aktivitas Ilegal Driliing di Lahan HGU PT Hindoli Desa Tanjung dalam kecamatan Keluang kabupaten Muba, Kamis 13 Februari 2025 sekitar 10.30 WIB.
Adapun yang hadir dalam kegiatan tersebut adalah Tim Harda , Tim Labfor , Tim Krimum Polda Sumsel
BACA JUGA:20 Sekolah Berhasil Daftarkan Siswa ke PDSS untuk SNBP
BACA JUGA:Berkurang hingga 280 Ton Per hari :Produksi Sampah di Kota Palembang
Sementara dari PT Hindoli Desa Tanjung dalam kecamatan Keluang Muba dihadiri Manager Nanang, kasi keamanan Junaidi ,Manager Security Samsul Bahri, Humas PT Hindoli Yon Haryono, dan Humas PT Hindoli Adi Kuasa Hukum PT Hindoli Hendri Dona beserta Rombongan.
Kapolres Muba AKBP Listyono Dwi Nugroho SIkmelalui Kapolsek Keluang Iptu Alvin Adam Armita Siahaan STrK Iptu mengatakan kegiatan gabungan tersebut rangkaian kegiatan peninjauan gabungan Lokasi Sumur Minyak mentah Ilegal Drilling.
"Peninjauan berlokasi di Algamasih atau gabungan antara lahan HGU PT Hindoli yang terletak di Blok I26 ,I27, I28 dusun IV Desa Tanjung dalam kec Keluang kab Muba," kata Alvin.
Adapun tujuannya, dijelaskan Alvin melakukan tugas penyelidikan dalam rangka mendatangi tempat kejadian perkara terkait adanya dugaan tindak Pidana menyebabkan ke kebakaran Lahan akibat Aktivitas Ilegal Driliing.
BACA JUGA:Program 'Ado Gawe' Serap 200 Pekerja
BACA JUGA:Menara Jembatan Ampera Belum Dibuka untuk Umum
"Sementara ini kita melakukan pengambilan sampel dari tempat kejadian," pungkasnya.