Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka : Kasus Gratifikasi Bantuan Gubernur !

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana gratifikasi bantuan khusus Gubernur Sumatera Selatan APBD tahun 2023.-Foto : Istimewa-

KORANPALPOS.COM  – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana gratifikasi yang terkait dengan bantuan khusus Gubernur Sumatera Selatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023. 

Bantuan tersebut ditujukan untuk pembangunan kantor lurah, jalan RT, dan drainase saluran air di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi, menyampaikan dalam konferensi pers di Palembang pada Senin (17/2), bahwa tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kabag Humas DPRD Sumatera Selatan, Arie Martharedho ; Wakil Direktur CV HK, Wisnu Andrio Fatra ;  Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)  Banyuasin, Apriansyah.

Dalam keterangannya, Umaryadi menjelaskan bahwa hasil penyelidikan sementara mengungkapkan adanya kerugian negara sebesar Rp826 juta dari total pagu anggaran proyek yang mencapai Rp3 miliar. 

BACA JUGA:Polisi Beber Kronologis Penemuan Jasad Wanita yang Tewas di Rumahnya : Mengungkap Misteri Kematian Vera !

BACA JUGA:Geger ! Mayat Seorang Wanita Ditemukan Tak Bernyawa di Dalam Rumah di Ogan Ilir

Para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara meminta dan menerima suap dalam bentuk komitmen fee.

Selain itu, mereka juga melakukan pengkondisian pemenang lelang proyek sehingga pengerjaan proyek tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dan mengalami keterlambatan dalam penyelesaiannya.

"Kami menemukan indikasi kuat bahwa proyek pembangunan ini sarat dengan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Tersangka menerima gratifikasi sebagai bentuk suap agar proyek tersebut diberikan kepada pihak tertentu," ujar Umaryadi.

Kejati Sumsel telah melakukan langkah tegas terhadap para tersangka. Untuk tersangka WAF dan APR, mereka telah ditahan di Rutan Pakjo, Palembang, untuk menjalani masa tahanan awal selama 20 hari ke depan. 

BACA JUGA:KPK Panggil Hasto Kristiyanto untuk Diperiksa Sebagai Tersangka

BACA JUGA:Tragis ! Pemuda Keterbelakangan Mental di Prabumulih Tewas Ditabrak Babaranjang

Sementara itu, tersangka AMR, yang merupakan Kabag Humas Sekretariat DPRD Sumsel, saat ini masih berada di Jakarta dengan alasan sedang menjalani perawatan medis.

"Tersangka AMR berada di Jakarta untuk berobat, namun kami akan segera membawanya ke Palembang pada Selasa (18/2) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelas Umaryadi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan