Madzhab Maliki pada umumnya lebih ketat dalam membolehkan ba'dal haji.
Madzhab Hanbali: Mirip dengan Madzhab Syafi'i, Madzhab Hanbali juga membolehkan ba'dal haji dengan syarat orang yang membadalkan sudah pernah haji sendiri.
Ba'dal haji adalah sebuah solusi bagi mereka yang tidak mampu melaksanakan haji secara langsung karena uzur syar'i.
Dengan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dan melaksanakan tata cara haji dengan niat yang benar, ibadah ba'dal haji bisa menjadi bentuk amal jariyah yang sangat berharga baik bagi orang yang membadalkan maupun yang diwakilkan.
Meskipun demikian, sangat penting untuk memastikan semua ketentuan dan syarat terpenuhi agar pelaksanaan ba'dal haji sah dan diterima di sisi Allah SWT. ***