KORANPALPOS.COM - Istilah Ba'dal haji sering terdengar saat musim haji.
Ba'dal haji adalah istilah dalam agama Islam yang merujuk kepada pelaksanaan ibadah haji oleh seseorang atas nama orang lain yang tidak mampu melaksanakan ibadah haji secara langsung karena alasan tertentu seperti sakit parah atau sudah meninggal dunia.
Praktik ini diperbolehkan dalam Islam dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi.
Untuk melaksanakan ba'dal haji, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, baik dari sisi orang yang melaksanakan haji (badal) maupun dari sisi orang yang diwakilkan hajinya (mubdal) :
BACA JUGA:Selamat Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Simak Sejarah dan Makna 5 Silanya !
BACA JUGA:Perlu Diatur, Namun tak Merugikan
Syarat bagi Orang yang Dibadal (Mubdal)
1. Telah Meninggal Dunia atau Sakit Parah
Orang yang hajinya diwakilkan harus dalam keadaan yang membuatnya benar-benar tidak mampu untuk melaksanakan haji sendiri, seperti telah meninggal dunia atau sakit parah yang tidak memungkinkan untuk melakukan perjalanan jauh.
Belum Pernah Melaksanakan Haji: Orang yang diwakilkan hajinya harus belum pernah melaksanakan haji sebelumnya.
BACA JUGA:Mengenal Arti Haji Mabrur, Berikut Syarat dan Ciri-cirinya
BACA JUGA:Kisah Nabi Ibrahim dan Ismail AS, Asal-usul Hari Raya Kurban yang Bikin Mewek !
Jika sudah pernah, maka tidak ada kewajiban untuk melaksanakan haji lagi, sehingga tidak perlu dilakukan ba'dal haji.
Memiliki Kemampuan Finansial: Meskipun tidak mampu secara fisik, orang yang diwakilkan hajinya harus memiliki kemampuan finansial untuk membiayai orang lain yang akan melaksanakan haji atas namanya.
Syarat bagi Orang yang Membadal (Badal)