Sahkan RUU Masyarakat Adat

Masyarakat Adat AMAN-Foto: ANTARA-

KORANPALPOS.COM - Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk mensahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Masyarakat Adat.

"Kita sudah berjuang 14 tahun lalu hingga kini belum disahkan RUU Masyarakat Adat," kata Rukka saat kegiatan peringatan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia (HIMAS) 2025 di Kasepuhan Guradog Kabupaten Lebak, Sabtu (09/08/2025).

Selama ini, kata dia, hak masyarakat adat secara nasional belum diakui melalui undang-undang negara.

Masyarakat adat terus menyerukan dan memperjuangkan agar dapat disahkan RUU Masyarakat Adat.

BACA JUGA:Lindungi Pemuda dari Asap Rokok : Menuju Indonesia Emas 2045

BACA JUGA:3 Perda Baru Ditetapkan: DPRD dan Pemprov Sumsel Perkuat Arah Pembangunan

Sebab, menurut dia, UU Masyarakat Adat dapat menjaga kelestarian alam, adat istiadat dan identitas bangsa Indonesia.

Oleh karena itu, pihaknya berharap tamu undangan kegiatan HIMAS ini terdapat tiga partai politik (Parpol) besar di antaranya Gubernur Banten Andra Soni dari Partai Gerinda, juga ada PDI P dan Partai Golkar.

"Kami berharap tiga parpol besar itu dapat menyampaikan ke DPR RI di Senayan untuk mensahkan RUU Masyarakat Adat," katanya.

Menurut dia, pihaknya terus berjuang karena ada masyarakat adat di Papua dan Kalimantan, di mana mereka menjaga hutan-hutan terbaik juga ekosistem terbaik, namun justru dijadikan Food Estate.

BACA JUGA:Pembangunan Tol Palembang- Betung Terhambat Soal Lahan

BACA JUGA:Pertimbangkan Blokir Roblox, DPR dan KPAI Soroti Konten Kekerasan pada Anak

Padahal, kata dia, masyarakat adat memiliki kedaulatan pangan tersendiri yang diajarkan dari nenek moyang.

Bahkan, masyarakat adat dapat memperkuat hak untuk menentukan nasib sendiri dan jalan menuju kedaulatan pangan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan