Mengenal Arti Haji Mabrur, Berikut Syarat dan Ciri-cirinya

Haji Mabrur-Foto : Kemenag Republik Indonesia-

KORANPALPOS.COM - Haji merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang mampu, baik secara fisik maupun finansial.

Setiap tahun, jutaan umat Islam dari seluruh penjuru dunia berbondong-bondong menuju Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji.

Namun, tujuan tertinggi dari pelaksanaan ibadah ini adalah meraih predikat "Haji Mabrur".

Lantas, apa itu Haji Mabrur dan bagaimana cara mencapainya?

BACA JUGA:Kisah Nabi Ibrahim dan Ismail AS, Asal-usul Hari Raya Kurban yang Bikin Mewek !

BACA JUGA:5 Keutamaan Bulan Dzulhijjah yang Harus Kamu Tau, Luar Biasa Berkahnya !

Definisi Haji Mabrur

Secara harfiah, "Mabrur" dalam bahasa Arab berarti "diterima" atau "diberkati".

Jadi, Haji Mabrur adalah haji yang diterima oleh Allah SWT dan membawa berkah bagi yang melaksanakannya.

Imam Nawawi dalam kitabnya, "Al-Minhaj", mendefinisikan Haji Mabrur sebagai haji yang tidak dicemari dengan maksiat, baik sebelum, selama, maupun setelah pelaksanaannya.

BACA JUGA:3 Syarat Hewan yang Dapat Dikurbankan, Serta Cara Penyembelihan dan Pembagian Kurban Sesuai Syariat Islam !

BACA JUGA:Keputusan Bersama Persetujuan 3 Raperda Ditandatangani

Syarat Haji Mabrur

Untuk meraih predikat Haji Mabrur, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh jamaah haji, di antaranya:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan