"Setelah menerima laporan, kami langsung menuju TKP dan melakukan penyelidikan awal," ungkap Iptu KMS Erwin.
BACA JUGA:Mess Karyawan PT Campang Tiga Disatroni Maling : Ini Dia Tampang Pelaku !
BACA JUGA:Jasad Bocah SMPN 7 OKU Hanyut Telah Ditemukan
"Kami mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi untuk mendapatkan gambaran pelaku."
Penyelidikan yang dilakukan Tim Lakid memakan waktu lebih dari tiga pekan.
Selama masa ini, mereka terus berusaha mengidentifikasi keberadaan pelaku.
Akhirnya, informasi yang didapat menunjukkan bahwa Imam Pebrian berada di Provinsi Jambi.
Berbekal informasi tersebut, Tim Lakid bekerja sama dengan tim Reskrim Polsek Muara Bungo melakukan pengejaran.
Upaya pengejaran ini membuahkan hasil ketika mereka menemukan Imam Pebrian sedang berdiri di depan sebuah rumah di Jambi.
"Tim kami langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan," kata Iptu KMS Erwin. "Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Lawang Kidul untuk pemeriksaan lebih lanjut."
Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, melalui Kapolsek Lawang Kidul, Iptu KMS Erwin, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Benar, kami telah menangkap pelaku pembobolan rumah yang selama ini menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) kami," ujar Iptu KMS Erwin.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti penting berupa satu lembar nota pembelian TV LED Polytron 32 inci dari toko global elektronik.
Barang bukti ini diharapkan dapat memperkuat dugaan bahwa Imam Pebrian adalah pelaku utama dalam kasus pembobolan rumah tersebut.