Dua Kali Bobol Kontrakan, Kuras Isi Warung

BEKUK : Dua pelaku pencurian diamankan Tim Libas Polsek Lawang Kidul.-foto:dokumen palpos-
KORANPALPOS.COM – Tim Libas Polsek Lawang Kidul, berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di lokasi yang sama tepatnya di Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Sabtu 4 Oktober 2025.
Pelaku yakni Rangga Dwi Andika (20) dan Ahmad Sufi (34) keduanya warga Desa Lingga, telah diamankan beserta barang bukti di Mapolsel Lawang Kidul, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kapolsek Lawang Kidul Iptu Zakwan Rifqi, menerangkan bahwa pengungkapan kasus curat merupakan hasil kerja cepat dan terarah dalam menindaklanjuti laporan masyarakat yang menjadi korban pencurian di wilayah hukum Polsek Lawang Kidul.
BACA JUGA:Polsek Sanga Desa Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan, Tersangka Hendri Ditangkap
Tim Libas, kata dia, berhasil mengungkap dua kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di lokasi yang sama namun pada waktu berbeda, tepatnya di Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.
Kedua kasus tersebut menimpa korban Sri Haryani (50), warga Jalan Ade Irma Suryani Kecamatan Muara Enim dengan total kerugian ditaksir mencapai jutaan rupiah.
Dalam melakukan aksinya kedua pelaku bersama rekannya inisial AL, AR dan HR, dua kali melakukan pencurian dirumah kontrakan dan juga tempat usaha warung korban yang berlokasi di Jalan Lingga Raya, depan SD Negeri 1 Desa Lingga.
BACA JUGA:Jalan Protokol Palembang Rawan Kecelakaan
BACA JUGA: Akhirnya Nenek Ernaini Dibebaskan dari Tuduhan Pemalsuan Akta Nikah
Saat korban membuka pintu kontrakan lantai bawah, kemudian pegawainya ingin memakai kipas dan ternyata kipas tersebut sudah tidak ada.
Kemudian pegawai korban memberitahu korban dan korban langsung mengecek barang - barang lain yang berada di lantai 2 kontrakan dan ternyata speaker dan barang barang yang lainnya juga telah hilang.
Adapun barang yang hilang di antaranya 1 unit speaker aktif merek DAT, 6 tabung gas 3 kg, 10 bungkus rokok, 24 botol minuman ringan, 1 kipas angin merek Maspion, serta 1 kompor gas merek Rinnai.
BACA JUGA: Kasus Korupsi Pasar Cinde: Alex Noerdin dan Harnojoyo Ditahan !