Polsek Sanga Desa Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan, Tersangka Hendri Ditangkap

Tersangka saat di Mapolsek Sanga Desa-foto:dokumen palpos-

KORANPALPOS.COM - Polsek Sanga Desa berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan yang terjadi pada Selasa, 2 September 2025, sekitar pukul 14.45 WIB di Jalan Kabupaten Pelakat Tinggi – Sanga Desa, Dusun I Desa Air Balui, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin. Korban dalam peristiwa ini adalah Septa, seorang warga Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau.

Pada waktu tersebut, korban bersama rekannya sedang dalam perjalanan pulang setelah melakukan kegiatan menagih angsuran kepada warga Perumahan PT. GAS.

Saat melintas di jalan yang sepi, tiba-tiba dua pelaku yang bersembunyi di semak-semak muncul dan menghadang korban serta temannya yang sedang mengendarai sepeda motor.

BACA JUGA:Jalan Protokol Palembang Rawan Kecelakaan

BACA JUGA: Akhirnya Nenek Ernaini Dibebaskan dari Tuduhan Pemalsuan Akta Nikah

Salah satu pelaku, yang membawa sebilah golok, sementara yang lainnya membawa potongan kayu, langsung merampas kendaraan korban dan mengancam nyawa korban dengan mengatakan, “Jangan lari kamu, gek mati!” Pelaku kemudian mengambil barang-barang berharga milik korban, termasuk satu unit sepeda motor Honda Beat, tiga unit handphone, uang tunai Rp 5.174.000, dan berbagai barang pribadi lainnya, termasuk tas dan dokumen.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian total sebesar Rp 35.174.000. Korban pun langsung melapor ke Polsek Sanga Desa untuk tindakan lebih lanjut.

Setelah menerima laporan dari korban, Polsek Sanga Desa yang dipimpin oleh Kapolsek Iptu Joharmen SH MH segera melakukan penyelidikan.

BACA JUGA: Kasus Korupsi Pasar Cinde: Alex Noerdin dan Harnojoyo Ditahan !

BACA JUGA:Disenggol Kereta Api, IRT Patah Tangan

Unit Reskrim yang dipimpin oleh IPDA Heri Fitha, S.H., M.M. berhasil mengidentifikasi tersangka sebagai Hendri, seorang pria berusia 40 tahun asal Palembang.

Pada Senin, 7 September 2025, polisi berhasil menangkap Hendri saat ia berada di sebuah pondok di Desa Air Balui, Kecamatan Sanga Desa, Muba.

Saat akan dilakukan penangkapan, Hendri berusaha melarikan diri, namun petugas melakukan tindakan tegas dan terukur untuk mencegahnya melarikan diri lebih jauh.

BACA JUGA:Jadi Pengedar Sabu, Karyawan Swasta Diciduk Temukan 22 Paket Sabu di Kontrakan Pelaku

BACA JUGA:IRT di Lubuklinggau Jadi Korban Penikaman, Diduga Dipicu Masalah Anak

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan