Pengelolaan Dana Desa Harus Transparan dan Akuntabel: Berorientasi pada Hasil Nyata bagi Masyarakat !

Pemkab Muba Gelar Sosialisasi Akuntabilitas Dana Desa.-foto:dokumen palpos-

KORANPALPOS.COM - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus memperkuat tata kelola keuangan desa agar semakin transparan, akuntabel, dan berdaya guna bagi masyarakat.

Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Pemkab Muba menggelar Sosialisasi Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa, di Opproom Pemkab Muba, Rabu (15/10/2025).

Kegiatan ini menghadirkan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI H. Fauzi Amro, MSi sebagai keynote speaker, serta Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Rio Tirta, SE, Acc, CSFA sebagai narasumber utama.

BACA JUGA:Dukung Kesehatan Pegawai, Rutan Baturaja Laksanakan Pembagian Vitamin

BACA JUGA:Wabup OKU Lepas Ratusan Atlet Untuk Ikut Porprov di Muba

Bupati Musi Banyuasin H M Toha Tohet SH yang membuka secara langsung sosialisasi tersebut menyampaikan, bahwa pemerintah pusat telah memberikan kepercayaan besar kepada desa melalui penyaluran Dana Desa yang terus meningkat setiap tahun.

Kepercayaan itu, kata Toha, harus dibarengi dengan tanggung jawab yang besar pula dalam pengelolaannya.

“Dana desa merupakan amanah negara untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, setiap rupiah yang dikelola harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel,” ujar Toha di hadapan para kepala desa dan camat se-Muba.

BACA JUGA:Razia Rutin, Langkah Tegas Rutan Baturaja Menjaga Kamtib

BACA JUGA:Bulog Salurkan 2.064 Ton Beras SPHP hingga September 2025

Ia menekankan, akuntabilitas bukan sekadar laporan administratif, melainkan cerminan komitmen bersama untuk memastikan dana desa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, serta peningkatan kualitas hidup.

Dalam arahannya, dikatakan ada empat poin penting dalam pengelolaan dana desa : Pertama, kepatuhan terhadap regulasi, mulai dari tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban, agar terhindar dari pelanggaran hukum.

Kedua, transparansi dan partisipasi masyarakat, dengan mendorong pemerintah desa mempublikasikan informasi APBDes melalui baliho dan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pengawasan.

BACA JUGA:Pemprov Sumsel dan BPIP Kolaborasi Wujudkan Pendidikan Berkarakter Pancasila di Sekolah

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan