"Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya, makanya langsung kita tetapkan sebagai tersangka," tambah Bripka Harliansah, seraya mengatakan pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Itel milik korban.
BACA JUGA:Buronan Kasus Maling Ayam Bangkok, Ronaldo Tertangkap Bawa Sajam !
BACA JUGA:JPU Tuntut Sarimuda Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara dan Mengembalikan Kerugian Negara Rp 2,3 Miliar
Bripka Harliansah menjelaskan bahwa karena perbuatannya, Irwanto dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman hukumannya adalah pidana penjara selama 7 tahun," tegasnya.
Lebih lanjut PS Kanit reskrim Polsek Cambai Bripka Harliansah SH, mengimbau kepada seluruh warga untuk selalu waspada dan menjaga keamanan rumah masing-masing.
"Kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk lebih berhati-hati. Pastikan pintu rumah selalu terkunci, terutama pada malam hari atau saat tidak ada orang di rumah," katanya.
Ia juga menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
"Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. Patroli akan ditingkatkan dan kami berharap masyarakat juga aktif melaporkan jika melihat atau mengalami kejadian mencurigakan," imbuhnya. ***