Nekat Kabur saat Disergap: Pelaku Curat Dihadiahi Timah Panas oleh Tim Elang Muara !

Dua pelaku curat saat diamankan di Polsek Cambai-foto:dokumen palpos-

KORANPALPOS.COM - Tindakan tegas dan cepat kembali diperlihatkan oleh aparat kepolisian di wilayah hukum Polsek Cambai, Kota Prabumulih.

Pada Selasa malam, 10 Juni 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, Tim Elang Muara yang berada di bawah komando langsung kapolsek Cambai Iptu Rama Juliani SH dan Kanit Reskrim Ipda Andri Desi SH, berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang telah meresahkan masyarakat.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan oleh petugas adalah Erik Nopriansyah (28) dan Jeki Septira (21), keduanya merupakan warga Desa Suka Cinta, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim.

BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Kapolsek Negara Batin : Oknum TNI Terancam Hukuman Mati !

BACA JUGA:Hati-Hati Agen Perjalanan Umrah Abal-Abal ! Puluhan Warga MLM Jadi Korban Penipuan

Penangkapan dilakukan di sebuah pondok yang berlokasi di Desa Modong, Kecamatan Sungai Rotan, setelah proses penyelidikan dan pemburuan yang dilakukan secara intensif oleh Tim Elang Muara.

Dalam penangkapan itu, salah satu dari pelaku yakni Erik Nopriansyah terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas yang bersarang di kaki kanannya karena berusaha kabur dan tidak mengindahkan tembakan peringatan dari petugas. 

Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumkawardhana SH SIK MSi melalui Plh Kapolsek Cambai, Iptu Rama Juliani SH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang menjadi korban pencurian. 

BACA JUGA:Dua Bandar Sabu di OKU Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

BACA JUGA:Diejek Lama Berhubungan Intim, Pelaku Nekat Habisi Nyawa Korban

“Ada dua laporan yang masuk ke Polsek Cambai, yakni pada tanggal 25 April 2025 dan 3 Mei 2025. Keduanya terjadi di wilayah Jalan TPA Desa Muara Sungai,” ujar Iptu Rama Juliani.

Dalam laporan pertama, korban melaporkan kehilangan sebuah sepeda motor dan sebuah handphone dengan total kerugian mencapai Rp11 juta.

Sementara dalam laporan kedua, korban mengaku kehilangan barang dengan nilai kerugian sekitar Rp7 juta.

BACA JUGA:Kawanan Pencuri Minyak Pertamina di Desa Payakabung Ogan Ilir Ditangkap Polisi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan