Nekat Kabur saat Disergap: Pelaku Curat Dihadiahi Timah Panas oleh Tim Elang Muara !

Dua pelaku curat saat diamankan di Polsek Cambai-foto:dokumen palpos-

Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Ini bukan perkara ringan, dan kami pastikan proses hukumnya akan berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan