Dua Bandar Sabu di OKU Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Kedua tersangka berikut barang bukti saat diamankan di Mapolres OKU.-foto:Istimewa-

KORANPALPOS.COM - Dua pria yang diduga kuat sebagai bandar sabu berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) dalam sebuah penggerebekan di Kelurahan Saung Naga, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU pada Minggu 8 Juni 2025 sekitar pukul 19.00 WIB,

Kedua tersangka yang ditangkap adalah M. Jepi (34), warga Desa Airpaoh, Kecamatan Baturaja Timur, dan Ali Johan (40), warga setempat di Saung Naga. 

Dari tangan keduanya, polisi berhasil menyita total 33 bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 7,80 gram.

BACA JUGA:Diejek Lama Berhubungan Intim, Pelaku Nekat Habisi Nyawa Korban

BACA JUGA:Berikan Efek Jera, Hukuman Pimpinan Ponpes Cabul Diperberat

Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo melalui Kasi Humas, AKP Ibnu Holdon mengatakan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di wilayah tersebut, yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Menindaklanjuti informasi itu, tim Satnarkoba Polres OKU langsung melakukan penggerebekan,” ucap Kasi Humas, Rabu 11 Juni 2025.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pria yang berada di dalam rumah.

BACA JUGA:Kawanan Pencuri Minyak Pertamina di Desa Payakabung Ogan Ilir Ditangkap Polisi

BACA JUGA:Mobil Terbalik Gegerkan Ogan Ilir, Diduga Milik Bandar Narkoba, Polisi Amankan 4 Kg Sabu dan 3.000 Ekstasi

Saat dilakukan penggeledahan, disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan 14 paket sabu di dalam saku celana sebelah kiri tersangka Jepi. 

Sementara dari lemari pakaian milik Ali Johan, polisi menemukan 19 paket sabu lainnya yang disimpan dalam kotak rokok merek RC.

”Selain sabu-sabu, barang bukti lain yang diamankan meliputi satu unit handphone Oppo A5 Pro warna hijau, satu buah skop plastik, dan satu unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam dengan nomor polisi BG 4781 FAN,” sambungnya.

Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Polres OKU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 10 tahun.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan