Diejek Lama Berhubungan Intim, Pelaku Nekat Habisi Nyawa Korban

Kapolres OKU, AKBP Endro Ariwobo saat menggelar press rilis di Mapolres OKU.-foto:Eko Palpos-
KORANPALPOS.COM - Ternyata motif pelaku Abdillah alias Dogol (45) warga Desa Marga Bhakti Unit XI, Kecamatan Sinar Peninjauan, Kabupaten OKU, membunuh Asep Rosmanda alias Asnawi (55), yang tak lain tetangga sendiri pada Rabu 4 Juni 2025 lalu adalah karena kesal diejek korban lama berhubungan intim dengan istrinya.
"Saya saat itu bertamu ke rumah korban. Lalu diejek main sama istri saya jangan lama-lama. Nanti muka kamu pucat. Karena kesal saya langsung pamit pulang ke rumah," ungkap Dogol saat dibincangi di Mapolres OKU, Selasa 10 Juni 2025.
Sebelum pulang kata Dogol, ia pamit ke kamar mandi dulu. Lalu pergi ke dapur untuk mengambil pisau cincang daging sepanjang 30 Cm di rumah korban.
BACA JUGA:Berikan Efek Jera, Hukuman Pimpinan Ponpes Cabul Diperberat
BACA JUGA:Kawanan Pencuri Minyak Pertamina di Desa Payakabung Ogan Ilir Ditangkap Polisi
Selanjutnya pelaku yang kalap mata langsung menebaskan pisau cincangnya ke tubuh Duwi Listiyo Wati yang tak lain adalah istri korban.
Melihat istrinya dalam bahaya, korban berusaha menolong.
Namun apes, pelaku makin marah dan membabi buta membacoknya hingga tewas mengenaskan di teras rumahnya dengan tubuh dipenuhi darah segar yang keluar dari tubuhnya.
BACA JUGA:Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap Tim Resmob Singa Ogan
Sementara istri korban hanya mengalami luka ringan di bagian tangannya karena terkena sabetan pisau cincang yang dipegang tersangka.
"Saya kesal pak diejek korban terus. Makanya saya khilaf dan membacoknya dengan membabi buta. Saya tidak menyangka kalau korban meninggal dunia," kata dia.
Menurut Dogol, hubungannya dengan korban dan keluarganya selama ini baik-baik saja, bahkan pelaku sering singgah ke rumah korban hanya untuk ngobrol dan bertukar pikiran. "Saya menyesal pak," kilahnya.
Sementara Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo mengatakan, pihaknya akan menjerat tersangka dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.*