60 Hari DPO, 2 Pelaku Curanmor Dibekuk
Dua pelaku pencurian sepeda motor diamankan bersama barang bukti di Mapolres Muara Enim. -Foto : Fahrozi-
MUARA ENIM, KORANPALPOS.COM - Setelah buron sekitar 60 hari atau 2 bulan, akhirnya dua pelaku Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) yakni Arif Irawan (24) dan Dimas Dian Tohir (23) keduanya warga Desa Ujan Mas Baru, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim, berhasil dibekuk oleh Team Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim, Sabtu 1 November 2025.
Adapun korban pemilik kendaraan bernama Indah Amalia Rosadi (35) warga Jl. Reformasi, Kelurahan Pasar I, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, Minggu (2/11/2025), kejadian tersebut pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekitar pukul 18.00 WIB.
BACA JUGA:Polisi-Petani Kolaborasi Tanam Jagung
BACA JUGA:Muara Enim Tiga Besar Porprov Sumsel XV Muba
Pada saat itu, korban baru pulang dari pasar dan memarkirkan sepeda motor miliknya Honda New Vario 125 ESP CBS ISS warna Merah BG 6693 DAX tepat didepan rumahnya.
Namun korban lupa mengkunci stang sepeda motor tersebut dan langsung saja masuk ke dalam rumahnya.
Kemudian sekitar pukul 18.30 WIB, temannya mau meminjam sepeda motornya sehingga korban bersama temannya langsung menuju ke depan rumah.
BACA JUGA:Muba Buktikan Diri sebagai Kota Olahraga dan Pusat Prestasi Sumsel
Namun betapa kagetnya sebab ketika sampai ditempat motornya yang di parkir ternyata sepeda motor tersebut sudah hilang.
kejadian tersebut korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Muara Enim untuk ditindaklanjuti.
Setelah mendapat laporkan, team Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim langsung mendatangi TKP dan mengumpulkan barang bukti serta memeriksa saksi-saksi.