Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Kapolsek Negara Batin : Oknum TNI Terancam Hukuman Mati !

Kopda Bazarsah menjalani sidang perdana di Pengadialn Militer I-04 Palembang, Rabu 11 Juni 2025-foto:dokumen palpos-

KORANPALPOS.COM – Kasus pembunuhan terhadap Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto memasuki babak baru dengan digelarnya sidang perdana di Pengadilan Militer (Dilmil) I-04 Palembang, Rabu (11/6/2025).

Terdakwa dalam perkara yang menyita perhatian publik ini adalah Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, seorang anggota Babinsa yang bertugas di wilayah Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Dalam persidangan yang dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto SH MH, dengan hakim anggota Mayor CHK (K) Endah Wulandari SH MH dan Mayor CHK Arif Dwi Prasetyo SH, terdakwa didakwa dengan pasal berlapis oleh tim oditur militer.

BACA JUGA:Hati-Hati Agen Perjalanan Umrah Abal-Abal ! Puluhan Warga MLM Jadi Korban Penipuan

BACA JUGA:Dua Bandar Sabu di OKU Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Dakwaan itu tak hanya menyangkut tindak pidana pembunuhan, tetapi juga kepemilikan senjata api ilegal dan keterlibatan dalam aktivitas perjudian ilegal.

Pembacaan Dakwaan Dihadiri Keluarga Korban

Sidang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dan dihadiri oleh keluarga besar almarhum AKP Lusiyanto serta masyarakat umum yang ingin melihat langsung jalannya persidangan.

BACA JUGA:Diejek Lama Berhubungan Intim, Pelaku Nekat Habisi Nyawa Korban

BACA JUGA:Berikan Efek Jera, Hukuman Pimpinan Ponpes Cabul Diperberat

Pengamanan di sekitar ruang sidang diperketat oleh aparat militer, mengingat tingginya atensi publik dan besarnya emosi yang masih menyelimuti pihak keluarga korban.

Tim oditur militer yang dipimpin oleh Kolonel Laut (H) M. Muchlis, SH, M.Tr, membacakan dakwaan yang menjerat Kopda Bazarsah dengan empat pasal sekaligus.

“Perbuatan terdakwa diancam dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsidair Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api tanpa izin, serta Pasal 303 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang perjudian,” ujar Kolonel Muchlis di hadapan majelis hakim.

BACA JUGA:Kawanan Pencuri Minyak Pertamina di Desa Payakabung Ogan Ilir Ditangkap Polisi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan