Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Kapolsek Negara Batin : Oknum TNI Terancam Hukuman Mati !

Kopda Bazarsah menjalani sidang perdana di Pengadialn Militer I-04 Palembang, Rabu 11 Juni 2025-foto:dokumen palpos-
Pihak oditur telah menyiapkan setidaknya delapan saksi, termasuk penyidik Polres Way Kanan dan warga Kampung Karang Manik yang menjadi saksi mata.
Jika terbukti bersalah atas seluruh dakwaan, Kopda Bazarsah tak hanya menghadapi sanksi pemecatan dari dinas militer, tetapi juga potensi hukuman mati sesuai ketentuan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Proses hukum ini juga akan menjadi cermin komitmen TNI dalam menindak tegas anggotanya yang terlibat kriminalitas berat.
Dengan dibukanya proses persidangan, harapan masyarakat kini tertuju pada sistem peradilan militer untuk menuntaskan kasus ini secara tegas dan adil.
Sebab lebih dari sekadar peristiwa kriminal, tragedi ini menyangkut nyawa tiga penegak hukum yang gugur dalam menjalankan tugas negara.*