Kritik Pemkab Ogan Ilir Sayuti Soroti Kasus Asusila hingga Akses Jalan Yang Dikeluhkan Warga

Sayuti anggota DPRD Ogan Ilir Saat Mengkritik Pemkab Ogan Ilir-foto:dokumen palpos-

KORANPALPOS.COM – Anggota DPRD Ogan Ilir dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sayuti, melontarkan kritik tajam terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir terkait beberapa kasus salah satunya kasus asusila yang diduga melibatkan sejumlah pejabat dari camat hingga kepala desaa. 

Ia menilai persoalan ini seolah tenggelam tanpa adanya penjelasan resmi dari pihak berwenang terkait sangsi apa yang dikenakan para oknum pejabat tersebut.

Kritikan itu disampaikan Sayuti saat melakukan interupsi dalam rapat paripurna DPRD Ogan Ilir dengan agenda penyampaian nota pengantar oleh Bupati Ogan Ilir mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2025. 

BACA JUGA:Korban Oknum Guru BK di Lubuklinggau Mendadak Berubah Pendiam, Ibu Ungkap Perubahan Drastis Sang Anak

BACA JUGA:Sat Binmas Polres Prabumulih Gelar Sosialisasi di Sekolah-Sekolah Cegah Kenakalan Remaja dan Ajak Pelajar

Menurutnya, persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlalu begitu saja karena menyangkut moralitas dan penegakan hukum.

“Kasus perlendiran atau asusila ini bermula dari oknum Camat Pemulutan Barat, kemudian Kades Ulak Kerbau, Kades Teluk Kecapi, Kades Ulak Segara, dan yang terakhir yang masih panas Kades yang diduga menggarap anak di bawah umur. Sungguh ironis, virus perlendiran sangat mengkhawatirkan,” ungkap Sayuti.

Ia menegaskan, kasus yang menyeret sejumlah aparatur desa tersebut harus disikapi dengan serius melalui langkah konkret dan pemberian hukuman (punishment) yang tegas.

BACA JUGA:Bupati Ingatkan Damkar dan BPBD Siap Siaga

BACA JUGA:GPM di 3 Desa, 8 Ton Beras Ludes Terjual

Menurutnya, jika dibiarkan tanpa kejelasan, publik akan menilai Pemkab dan DPRD tidak berpihak pada kebenaran dan keadilan.

“Bagaimanapun kasus ini unik, tapi faktanya tenggelam tanpa penjelasan. Kita sama-sama orang hukum, Pak Wabup! Menggarap anak di bawah umur itu delik biasa, bukan delik aduan,” tegasnya.

Ia menilai tindakan tersebut tetap bermasalah secara hukum karena usia korban belum memenuhi ketentuan minimal pernikahan sesuai Undang-Undang Perkawinan.

BACA JUGA:Edison Tekankan BGN Perkuat Pengawasan Program MBG

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan