Kritik Pemkab Ogan Ilir Sayuti Soroti Kasus Asusila hingga Akses Jalan Yang Dikeluhkan Warga

Sayuti anggota DPRD Ogan Ilir Saat Mengkritik Pemkab Ogan Ilir-foto:dokumen palpos-
BACA JUGA:Woow! Menu MBG untuk Para Siswa SDN 8 Kayuagung OKI Terdapat Belatung
“Kalau bicara UU Perkawinan dan perubahannya, jelas remaja yang diduga digarap itu belum cukup umur 19 tahun. Dalam proses pernikahan, seharusnya ada dispensasi. Ini jelas sudah melanggar aturan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sayuti menekankan bahwa dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), kasus asusila seperti ini tergolong delik biasa sehingga penindakan hukum semestinya tetap berjalan.
“Apakah kita memang mengharapkan hal seperti ini terjadi di daerah yang punya Perda Layak Anak? Saya minta ada ketegasan terhadap kasus perlendiran ini. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena tidak ada penjelasan dari pihak eksekutif maupun legislatif,” tegasnya.
Selain kasus asusila Sayuti juga menyinggung terkait kordinasi Pemkab Ogan Ilir Denga pihak PT Pertamina Hulu Rokan terkait akses jalan di lima desa di Kecamatan Rambang Kuang yang saat ini kondisinya sangat memprihatinkan.
"Mediasi terkait status jalan di wilayah Desa Tanjung Miring, Kayu Ara, Suakananti. Bahkan saat kami reses kesana pak Wabup mereka mengancam dan berencana untuk memisahkan diri dari Ogan Ilir. Jangan kata saya. Maka dari itu harapan saya hal itu harusnya dijadikan atensi," katanya.
Selain itu, ia juga menyoroti terkait peningkatan jalan milik Provinsi Sumsel dari Simpang Meranjat Hingga Ke Kecamatan Rambang Kuang agar tidak dilakukan hanya agar sampai ke pelosok jangan hanya sampai ke wilayah Tanjung Batu saja.
Hal lain yang juga disuarakanya yakni terkait persoalan yang dialami oleh perangkat Desa Tambang Rambang sejak 14 bulan lalu belum dibayarkan honor atau gajihnya.