Tersandung Kasus Asusila Begini Nasib Oknum Guru BK di Lubuklinggau
Plt Kepsek SMP Negeri 1 Lubuklinggau, Anita Efriati-foto:dokumen palpos-
KORANPALPOS.COM - Alam, diduga oknum guru Pedofile yang berstatus Aparat Sipil Negara (ASN) di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kota Lubuklinggau, langsung dibebas tugaskan atau dinonaktifkan sebagai guru Bimbingan dan Konseling (BK).
Hal itu diungkapkan PLT Kepala Sekolah SMP Negeri Anita Efriati, Selasa 23 September 2025.
Menurut Anita perbuatan asusila yang dilakukan Alam, terjadi pada hari Sabtu dua pekan sebelumnya.
BACA JUGA:Universitas Sriwijaya Bentuk Tim Investigasi Kasus Saling Cium Mahasiswa
BACA JUGA:Rutan Baturaja Gelar Razia Rutin, Perkuat Pengawasan Keamanan Blok Hunian
Namun pihaknya baru mengetahui Senin 22 September.
"Kami baru tahunya kemarin (Senin) siang," ujarnya, Selasa 23 September 2025.
Sedangkan oknum guru tersebut menurut Anita tadi pagi telah diamankan oleh aparat kepolisian Polres Lubuklinggau.
BACA JUGA: Pemkab OKU Rekrut Calon Siswa Sekolah Rakyat
BACA JUGA:Pangdam II Sriwijaya Salurkan Bantuan Bedah Rumah Untuk Warga OKU
"Tadi pagi, dia sudah diamankan pihak kepolisian, jadi otomatis dia tidak bisa tugas dengan kata lain sia dinonaktifkan," ujar Anita.
Sementara itu sanksi lebih lanjut terkait status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) ditegaskan Anita itu tidak masuk dalam kewenangannya.
"Sanksi dan tindakan selanjut itu adalah kewenangan dari Dinas Pendidikan dan Pemerintah Kota Lubuklinggau," terang Anita.