Incinerator adalah fasilitas yang didesain untuk membakar sampah padat dan limbah berbahaya dengan metode termal.
Proses ini menghasilkan panas yang bisa digunakan untuk menghasilkan listrik atau energi panas untuk industri.
Selain itu, incinerator dapat mengelola berbagai jenis sampah, termasuk sampah rumah tangga, medis, dan industri, yang sering sulit diolah dengan metode lain.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3), Andika Martha Dinata, mengungkapkan bahwa hanya 21 persen sampah yang ditangani secara nasional.
Jika pengelolaan sampah hanya mengandalkan TPA Sukawinatan, Palembang berisiko menghadapi masalah overloading, yang dapat berdampak pada banjir dan kebakaran saat musim kemarau.
Perlunya Kolaborasi dan Kesadaran
Kepala daerah, pemerintah daerah, dan masyarakat harus bekerja sama untuk menangani permasalahan sampah ini.
Pemkot Palembang telah menyiapkan lahan untuk incinerator di Keramasan, Kertapati, yang akan dikelola oleh PT Indo Green Power.
Warga juga perlu mendukung program daur ulang sampah dan mengurangi penggunaan sampah secara keseluruhan.
Kondisi TPA Sukawinatan yang sudah berlebihan dalam menampung sampah harus menjadi perhatian serius.
Jika tindakan tidak diambil sejak dini, Palembang akan menghadapi masalah yang lebih serius dalam beberapa tahun mendatang.
Darurat sampah harus dicegah, bukan dibiarkan terjadi.
Semua pihak, termasuk aktifis lingkungan, pemerhati lingkungan, dan media, harus bersatu untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah yang lebih baik.
Dengan langkah-langkah yang tepat, Kota Palembang dapat mengatasi masalah sampahnya dengan efektif dan efisien. ***