Menurut informasi yang beredar, korban pasangan suami istri ini sebanyak 20 orang.
Tak hanya pengrajin emas di Kecamatan Tanjung Batu, korbannya juga terdapat warga Padang Sumatera Barat.
BACA JUGA:Terkuak ! ASN yang Disiram Air Keras Ternyata Sudah 2 Bulan Pisah Ranjang
BACA JUGA:Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Penjualan Aset Asrama Mahasiswa
Menurut sejumlah korban, total kerugian yang dialami seluruh korban mencapai Rp 5,1 miliar lebih.
Para korban telah, berusaha menempuh jalur kekeluargaan, namun tidak menemui kesepakatan.
"Kami sudah berusaha menempuh jalur kekeluargaan, namun pihak terlapor hanya bersedia membayar Rp 1,7 miliar dan sisanya dianggap lunas," ujar para korban.
Namun, keinginan terlapor melalui perantara keluarganya tersebut ditolak para korban, karena nilai kerugian yang dialami korban tidak sedikit.
Para korban merasa sangat dirugikan dengan peristiwa ini, mengingat jumlah kerugian yang signifikan bagi setiap individu.
BACA JUGA:Polisi Buru Suami yang Tega Siram Istri dengan Air Keras
BACA JUGA:PNS Puskesmas Barat Prabumulih Disiram Air Keras : Begini Kronologi dan Kondisi Korban !
Meskipun telah mencoba menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, namun kesepakatan yang ditawarkan terlapor tidaklah memadai untuk menutupi seluruh kerugian yang telah dialami.
Untuk itu, para korban memutuskan untuk mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polda Sumsel.
Harapannya, pihak kepolisian dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengambil tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dalam kasus seperti ini, penipuan merupakan tindakan pidana yang serius dan dapat dikenakan sanksi berat sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Pihak berwenang diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi para korban yang telah merasakan dampak negatif dari perbuatan terlapor.