Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Penjualan Aset Asrama Mahasiswa

Tersangka kasus dugaan pejualan aset asrama mahasiswa, DK (kiri) didampingi kuasa hukumnya Napoleon (kanan) saat akan dilakukan penahanan oleh Kejati Sumsel, di Palembang, Kamis (7/3/2024).-FOTO : ANTARA-

PALEMBANG - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) telah melakukan penahanan terhadap seorang tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset berupa asrama mahasiswa di Yogyakarta.

Tersangka yang bernama DK ditahan atas dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut.

Menurut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Abdullah Noer Denny, penahanan tersangka DK didasarkan pada surat perintah penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

BACA JUGA:PNS Puskesmas Barat Prabumulih Disiram Air Keras : Begini Kronologi dan Kondisi Korban !

BACA JUGA:Polisi Buru Suami yang Tega Siram Istri dengan Air Keras

Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel bekerja sama dengan bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta dan bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam melakukan penangkapan terhadap tersangka.

"Tersangka DK ditahan berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas II A, Palembang," jelas Abdullah.

Abdullah juga menambahkan bahwa dugaan kerugian keuangan negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) berdasarkan penilaian KJPP terhadap objek.

BACA JUGA:Pelaku Terakhir yang Menghabisi Petani Karet Tetangga Sendiri Dibekuk : Ini Penampakan Orangnya !

BACA JUGA:Motor Digilas Truk : Begini Nasib Mahasiswi Asal Mesuji Raya OKI, Sopir Truk Pilih Kabur !

Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka DK melibatkan pembuatan ikatan jual beli dan akta jual beli antara tersangka MN (almarhum) dan YT (sudah ditahan).

Tindakan tersebut melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kuasa Hukum DK, Napoleon, menyatakan bahwa kliennya akan mengikuti semua proses hukum dan akan membuktikan kebenarannya di pengadilan nanti.

BACA JUGA:Menyusul Video Heboh Oknum Camat, Ogan Ilir Gempar Lagi Atas Pengakuan Siswi SMP Alami Ini !

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan