Terkuak ! ASN yang Disiram Air Keras Ternyata Sudah 2 Bulan Pisah Ranjang
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK-Foto: Prabu-
PRABUMULIH - Sehari pasca terjadinya aksi penyiraman cairan air keras alias asam sulfat (cuka para) terhadap AP pegawai negeri sipil (PNS) Puskesmas Prabumulih Barat yang diduga dilakukan oleh YS alias YY yang tak lain adalah suami korban, terungkap bahwa kehidupan rumah tangga antara korban dan pelaku sudah tak harmonis lagi.
Hal ini diungkapkan anak korban pada saat melaporkan peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut di SPKT Kapolres Prabumulih.
Dalam laporannya anak korban menuturkan, ketidakharmonisan rumah tangga orang tuanya itu sudah berlangsung sejak setahun terakhir yang dipicu oleh persoalan ekonomi.
"Setahun terakhir selalu terjadi perdebatan rumah tangga, asal-usulnya karena masalah ekonomi dimana suaminya atau bapaknya yang bekerja sebagai tukang ojek tidak cukup memenuhi kebutuhan dalam rumah tangga," ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK kepada awak media, Kamis 7 Maret 2024.
BACA JUGA:Tiga Beranak Pelaku Pembunuhan Berencana yang Menewaskan Petani Karet di OKU Terancam Hukuman Mati
BACA JUGA:Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Penjualan Aset Asrama Mahasiswa
Ketidakharmonisan ini kata kapolres Prabumulih, memaksa pasangan suami-istri untuk memilih jalur pisah rumah.
"Menurut laporan anak korban sudah 2 bulan ibunya pisah rumah dengan ayahnya, ibunya tinggal di rumah mereka sementara ayahnya tinggal di rumah orang tua angkatnya," ujar Kapolres menjelaskan.
Namun, meski sudah berpisah, YS kerap mendatangi AP di tempatnya bekerja.
Bahkan, ibu AP telah mengajukan proses perceraian di Inspektorat.
BACA JUGA:PNS Puskesmas Barat Prabumulih Disiram Air Keras : Begini Kronologi dan Kondisi Korban !
BACA JUGA:Motor Digilas Truk : Begini Nasib Mahasiswi Asal Mesuji Raya OKI, Sopir Truk Pilih Kabur !
"Mendengar itu mungkin menurut si anak menjadi pemicu dari kejadian kemarin," tutur Kapolres.
Lebih lanjut kapolres menuturkan, pihaknya tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga tersebut.