MURA - Aksi kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Mura, Provinsi Sumsel, berhasil membuahkan hasil dengan penangkapan seorang pengedar sabu-sabu.
Tersangka bernama Khoirul Maksum (22) ditangkap pada Jumat, 8 Maret 2024, sekitar pukul 20.30 WIB di Kelurahan B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa Khoirul Maksum ditangkap ketika tengah menunggu pembeli untuk transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Romi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut yang diduga dilakukan oleh tersangka.
AKP Romi menjelaskan, setelah melakukan beberapa hari pengintaian, petugas berhasil menyergap Khoirul Maksum saat hendak melakukan transaksi.
BACA JUGA:Dugaan Pemerasan Oknum Pegawai Pajak Terhadap Pengusaha Sembako di Prabumulih Menggemparkan
BACA JUGA:Petani di Ogan Ilir Curi 3 Motor 4 Tabung Gas Dalam Semalam, tapi Gagal Menikmati Hasilnya !
Dalam penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan barang bukti berupa serbuk putih yang diduga sabu-sabu sebanyak 8 paket dengan total berat 25,60 gram.
Barang haram tersebut ditemukan tersimpan dalam sebuah kotak hitam oranye yang dibawa oleh tersangka.
Tersangka Khoirul Maksum mengakui bahwa barang tersebut miliknya dan akan dijual kepada pembeli.
Barang bukti bersama tersangka kemudian diamankan di Polres Mura untuk proses lebih lanjut.
BACA JUGA:Senggol Basah Gemparkan Kabupaten OKI : Warga Pematang Panggang Tewas Ditikam 4 Kali !
BACA JUGA:Terkuak ! ASN yang Disiram Air Keras Ternyata Sudah 2 Bulan Pisah Ranjang
AKP Romi juga menjelaskan bahwa sabu-sabu yang ditemukan disembunyikan di saku depan sebelah kiri celana pendek warna cokelat tanpa merk yang dipakai oleh tersangka.
Menurut pengakuan tersangka, ia baru 3 bulan ini terlibat dalam jual beli narkotika tersebut.