Petani di Ogan Ilir Curi 3 Motor 4 Tabung Gas Dalam Semalam, tapi Gagal Menikmati Hasilnya !

Pelaku pencurian motor dan tabung gas di Tanjung Batu Ogan Ilir berhasil diamankan polisi-Foto : Isro Antoni-

OGANILIR - Kurang dari 12 jam, aparat kepolisian berhasil mengungkap pelaku pencurian sepeda motor yang melibatkan tiga motor dan empat tabung gas sekaligus, serta beberapa barang berharga lainnya dari rumah warga.

Aksi pencurian besar-besaran itu terjadi di wilayah Tanjung Batu, Ogan Ilir. Sontak peristiwa itu menggemparkan masyarakat setempat.

Menurut keterangan Kapolsek Tanjung Batu, AKP Sondi Fraguna, aksi pencurian terjadi pada Jumat, 8 Maret 2024sekitar pukul 01.00 dini hari. 

BACA JUGA:Berhasil Ditangkap Unit Pidum, Yenson Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Isteri Ngaku Cemburu

BACA JUGA:Hendak Diantari Sarapan, Supiah Ditemukan di Dalam Sumur Belakang Rumahnya

Pemilik rumah yang bangun pagi mendapati sejumlah barang telah raib, dengan pintu belakang rumah dalam keadaan tidak tertutup rapat dan jendela tidak terkunci.

"Setelah mendapat laporan korban anggota kita langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya dapat meringkus pelaku," kata Sondi, Sabtu, 9 Maret 2024.

Setelah berkoordinasi antar polsek di Ogan Ilir, Hasilnya, seorang tersangka Piromli alias Rom (58 tahun) warga Desa Ulak Segelung Kecamatan Indralaya, Ogan Ilir berhasil ditangkap bersama sejumlah barang bukti curian di wilayah Kecamatan Indralaya.

BACA JUGA:Senggol Basah Gemparkan Kabupaten OKI : Warga Pematang Panggang Tewas Ditikam 4 Kali !

BACA JUGA:Tiga Beranak Pelaku Pembunuhan Berencana yang Menewaskan Petani Karet di OKU Terancam Hukuman Mati

"Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk empat tabung gas dan sebuah raket, sementara tiga unit sepeda motor curian berhasil ditemukan di Kecamatan Tanjung Raja. Semua barang bukti dan tersangka telah diamankan ke Mapolsek Tanjung Batu untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap Sondi.

Tersangka kata Sondi dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. 

Kapolsek Tanjung Batu, AKP Sondi Fraguna, menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan