Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
Dari pengakuan tersangka, diketahui bahwa barang haram tersebut didapatkannya dari rekannya.
BACA JUGA:Tiga Beranak Pelaku Pembunuhan Berencana yang Menewaskan Petani Karet di OKU Terancam Hukuman Mati
BACA JUGA:Polisi Buru Suami yang Tega Siram Istri dengan Air Keras
Khoirul Maksum akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman bagi tersangka minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00.
Penangkapan ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Mura.
Diharapkan dengan penindakan ini, dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika serta memberikan rasa aman bagi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba. ***