KAYUAGUNG - Tempat hiburan malam yang masih beroperasi selama Ramadhan 1445 H, siap-siap akan mendapatkan tindakan tegas dari Satpol PP OKI.
Kabid Penanganan Perda Satpol PP OKI, Mantiton mengatakan, selama H-1 Ramadhan sampai H+3 Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M, hiburan malam dilarang beroperasi.
"Jika ada yang ditemukan masih beroperasi, maka pihak kita tidak segan menindak dengan tegas pemilik tempat hiburan sesuai peraturan yang berlaku," ungkapnya, Kamis, 7 Maret 2024.
Menurutnya, bagi yang terkena tindakan tegas, tempat hiburannya akan ditutup dengan paksa dan sang pemilik akan dibawa untuk dimintai keterangan.
BACA JUGA:Pelajar di OKI Diliburkan 3 Hari, Disdik Minta Tingkatkan Imtaq Pelajar Selama Ramadhan
"Pelarangan ini berdasarkan Perda nomor 14 tahun 2021 tentang hiburan dan Perda nomor 5 tahun 2017 tentang minuman, makanya semua tempat hiburan harus ditutup," ujarnya.
Ia menambahkan, untuk memastikan tempat hiburan tutup, pihak mereka akan menggelar patroli dan menyisir semua tempat hiburan setiap malam selama Ramadhan.
"Terutama ke tempat hiburan yang dapat mengundang penyakit masyarakat," tutupnya. (ian)