Seluruh Fraksi DPRD OKU Kompak Desak Penutupan Empat Tempat Hiburan Malam

Gedung DPRD OKU.-foto:dokumen palpos-
KORANALPOS.COM - Seluruh Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kompak mendesak Bupati OKU untuk segera menutup empat tempat hiburan malam di wilayah tersebut.
Desakan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna Laporan Pertanggungjawaban Bupati atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Keempat tempat hiburan malam yang dimaksud adalah Royal Djoker, Mang Cipit, HY, dan Lucky Karaoke.
BACA JUGA:Sepakat Teken MoU Participating Interest WK Ogan Komering
BACA JUGA:Jabat Kajari Muara Enim Diganti, Zulfahmi Siap Tingkatkan Kinerja
Berdasarkan laporan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Komisi III bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), keempat tempat itu terindikasi melanggar sejumlah peraturan daerah dan tidak memiliki izin operasional yang lengkap.
Plt Kepala Dinas Perdagangan OKU, Edi Surya membeberkan bahwa pengajuan izin oleh pengelola tempat hiburan tersebut banyak yang tak sesuai peruntukan. Bahkan, beberapa di antaranya mengelabui petugas dengan menyamarkan izin sebagai gudang penyimpanan.
“Seperti MC (Mang Cipit), awalnya mengajukan izin sebagai gudang, tanpa menyebutkan adanya aktivitas hiburan malam atau penjualan minuman beralkohol,” ujar Plt Kadis Perdagangan saat rapat Pansus, Rabu (23/7).
BACA JUGA:Walikota Prabumulih Geram, RS Swasta Tunda Operasi Anaknya yang Alami Luka Kepala
BACA JUGA:Pisah Sambut Kajari OKI : H Sumantri Ajak Terus Tegakkan Hukum, Hendri Hanafi Tinggalkan Pesan Haru
Mang Cipit diketahui tidak memiliki izin Hall atau tempat berjoget yang diiringi musik DJ, dan secara terang-terangan melanggar Perda. Royal Djoker pun dinilai tidak mampu menunjukkan dokumen izin secara lengkap, termasuk izin penyajian minuman beralkohol di atas 5 persen.
Sementara HY yang baru dua bulan beroperasi, belum mengurus izin usaha apapun. Lucky Karaoke memang memiliki izin karaoke keluarga, tetapi anehnya, OPD terkait mengaku tidak mengetahui keberadaan izinnya selama hampir satu dekade terakhir.
Sementara Plt Kepala Dinas Pariwisata OKU, Alan Doni juga membenarkan bahwa pengawasan melalui OSS (Online Single Submission) menunjukkan kelemahan dalam transparansi dan koordinasi antara pelaku usaha dan instansi teknis.
BACA JUGA:Herman Deru Pastikan Pembagian Saham Migas PI 10% Berjalan Adil dan Transparan