Herman Deru Pastikan Pembagian Saham Migas PI 10% Berjalan Adil dan Transparan

Herman Deru Pastikan Pembagian Saham Migas PI 10% Berjalan Adil dan Transparan Fhoto: Istimewa--
KORANPALPOS.COM- Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Dr. H. Herman Deru, MM, menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola sumber daya alam (SDA) yang adil dan transparan, khususnya dalam pengelolaan migas.
Hal ini ditunjukkan lewat penandatanganan Kesepakatan Bersama Pembagian Participating Interest (PI) 10% Wilayah Kerja Ogan Komering, Kamis (24/7/2025) pagi, di Ruang Rapat Gubernur Sumsel.
Kesepakatan ditandatangani oleh Gubernur Herman Deru bersama Bupati OKU, Teddy Meilwansyah, dan Bupati Muara Enim, H. Edison, SH., M.Hum.
Dalam sambutannya, Gubernur menekankan bahwa PI 10% adalah hak daerah penghasil migas yang harus dibagi secara proporsional dan berpihak kepada kesejahteraan rakyat.
BACA JUGA:Bulog OKU Salurkan 468 Ton Beras Bantuan Pangan
BACA JUGA:Membangun Kolaborasi Antar Suku, Agama, dan Ras untuk Muba yang Lebih Maju
“PI 10% ini bukan sekadar angka, tapi harapan masyarakat untuk mendapat manfaat nyata dari kekayaan alam mereka,” tegas Herman Deru.
Penetapan pembagian ini mengacu pada Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025 Pasal 5 Ayat 3, yang memberikan wewenang kepada gubernur untuk menetapkan skema bersama bupati/wali kota di wilayah kerja migas.
Menurutnya, persoalan tarik ulur seperti yang pernah terjadi pada proses sebelumnya harus dihindari demi kepentingan rakyat.
“Kalau tarik ulur terus, rakyat yang dirugikan. Kita harus aktif dan profesional,” tambahnya.
Gubernur juga meminta agar kepala daerah segera menunjuk sumber daya manusia (SDM) terbaik untuk mengelola PI ini melalui BUMD masing-masing. Penunjukan harus berbasis kompetensi, bukan kompromi, demi optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
“Saya minta BUMD dikelola oleh orang yang paham betul mekanisme PI. Kalau dikelola baik, ini bisa jadi sumber PAD besar,” katanya optimis.