Herman Deru Pastikan Pembagian Saham Migas PI 10% Berjalan Adil dan Transparan

Herman Deru Pastikan Pembagian Saham Migas PI 10% Berjalan Adil dan Transparan Fhoto: Istimewa--
Ia berharap hasil kerja sama ini sudah bisa dirasakan oleh masyarakat paling lambat akhir 2025.“Mari kita buktikan bahwa Sumsel bisa menjadi contoh tata kelola migas yang adil dan transparan,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Sumsel, Hendriansyah, ST, M.Si, menjelaskan bahwa dasar hukum pembagian PI ini juga didukung oleh Pasal 7 Ayat (2) dan (4) Permen ESDM Nomor 01/2025. Ia menambahkan, syarat pelaksanaan PI adalah pembentukan anak perusahaan patungan antara BUMD.
BACA JUGA:Memasuki Musim Kemarau, Tinjau Perkembangan Lahan Jagung
BACA JUGA:Wabup Sumarni Apresiasi Kepedulian Polres Muara Enim
BUMD yang terlibat dalam struktur pembagian saham PI 10% ini adalah:
PT Sumsel Energi Gemilang (SEG) dari Pemprov Sumsel,
Perumda Baturaja Multi Gemilang dari Kabupaten OKU,
PD Serasan Sekundang dari Kabupaten Muara Enim.
Komposisi pembagian saham yang disepakati adalah:
PT SEG: 50%,
Perumda Baturaja Multi Gemilang: 45%,
PD Serasan Sekundang: 5% (naik dari sebelumnya 4,02%).
BACA JUGA:Isbat Nikah Membara, Hadirkan Legalitas Bagi Ribuan Pasangan
BACA JUGA:Sembilan Camat Baru di OKI Wajib Ikuti Diklat Kepamong Prajaan
Acara penandatanganan ini juga dihadiri oleh Anggota DPD RI, dr. Ratu Tenny Leriva HD, para direktur BUMD terkait, dan Kepala Biro Hukum Pemprov Sumsel, Dedi Harapan, SE., SH., M.Si., CMSP.