Sembilan Camat Baru di OKI Wajib Ikuti Diklat Kepamong Prajaan

Bupati OKI, Muchendi Mahzareki saat melantik 11 camat baru bersama puluhan pejabat lainnya, Selasa, 22 Juli 2025.-Foto: Diansyah-

OKI,KORANPALPOS.COM - Sebanyak sembilan camat di daerah Kabupaten OKI yang baru dilantik pada, Selasa, 22 Juli 2025, wajib mengikuti kegiatan Pendidikan dan Pelantikan (Diklat) Kepamong Prajaan.

Kepala BKPSDM OKI, Antonious Leonardo melalui Kabid Mutasi dan Promosi, Boy Darmawan mengatakan, Diklat Kepamong Prajaan diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI).

"Adanya Diklat Kepamong Prajaan ini untuk memenuhi profil para camat masing-masing, bahwa telah ikut Diklat, dengan harapan kapasitas mereka lebih memumpuni," ungkapnya, Kamis, 24 Juli 2025.

BACA JUGA:Wakapolres OKU Periksa Senpi Dinas Anggotanya

BACA JUGA:Meriahkan HUT ke-80 RI, Pemkot Prabumulih Gelar Lomba Gerak Jalan

Kemudian, camat diwajibkan ikut, karena ada aturan dari Surat Edaran Mendagri yakni, bagi sarjana selain ilmu pemerintahan dan lulusan IPDN, musti ikut Diklat Kepamong Prajaan.

Menurut Boy, saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI telah berkoordinasi dengan Kemendagri terkait penjadwalan. Dimana para camat akan diikutkan diklat untuk bulan September 2025 mendatang.

"Rekomendasi dari BKN dengan persetujuan Menteri, catatan untuk ikut Diklat selama kurun waktu 6 bulan, dan kita mencoba untuk memenuhi itu," ujarnya.

BACA JUGA:BPBD OKU Padamkan Karhutla di Dua Desa

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru dan BRI Perkuat Koperasi Merah Putih Lewat Edukasi Keuangan dan Program CSR

Alhamdulillah tambah dia, di bulan September masuk kurun waktu 6 bulan, dan pelaksanaannya hanya dalam waktu satu minggu di Jakarta.

"Insya Allah berjalan lancar. Ini juga menjadi penilaian baik untuk Pemkab OKI dari para instansi pembina BKN dalah hal ini BKPSDM dan instansi vertikal yaitu, Kemendagri," tuturnya.

Kendati demikian, lantaran belum berkoordinasi, maka belum tergambar apakah Kabupaten OKI akan serentak dengan kabupaten/kota lain atau tidak.

BACA JUGA:Pemprov Sumsel dan BPOM Palembang Bersinergi Awasi Ketat Produk Ilegal

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan