Pemprov Sumsel dan BPOM Palembang Bersinergi Awasi Ketat Produk Ilegal

Pemprov Sumsel dan BPOM Palembang Bersinergi Awasi Ketat Produk Ilegal Fhoto: Istimewa--
KORANPALPOS.COM- Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) terus memperkuat upaya perlindungan konsumen dari ancaman peredaran produk ilegal dan tidak layak konsumsi.
Sinergi strategis tersebut diperkuat dalam pertemuan antara Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel, Drs. H. Edward Candra, MH, dan Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang, Yeni Ardianti, yang digelar di Ruang Tamu Sekda Sumsel, Rabu (23/7/2025).
Pertemuan ini membahas hasil pengawasan BBPOM selama tahun 2024 serta strategi peningkatan efektivitas pengawasan produk obat, makanan, dan kosmetik di Sumsel.
Dalam pemaparannya, Yeni mengungkapkan bahwa 30% produk makanan masih belum memenuhi standar administrasi, dan 5% di antaranya tidak memenuhi syarat kesehatan.
BACA JUGA:Herman Deru Dukung Sumsel Jadi Provinsi Pertama dengan Posbakum di Seluruh Desa
BACA JUGA:Antisipasi Karhutbunlah Polsek Cek Alat dan Sarana Pemadam Kebakaran di PT Hindoli
Selain itu, angka yang mengkhawatirkan juga muncul dari sektor farmasi, di mana 79% antibiotik masih dijual bebas tanpa resep dokter, bertentangan dengan aturan kesehatan nasional.
“Peredaran antibiotik tanpa resep sangat membahayakan dan bisa mempercepat resistensi bakteri. Ini menjadi prioritas yang harus segera kita tangani,” tegas Yeni.
Tak hanya itu, BBPOM juga menyoroti maraknya peredaran kosmetik dan obat tradisional ilegal yang sering ditemukan di pasar tradisional dan toko obat tanpa izin resmi. Produk semacam ini dinilai berisiko tinggi terhadap kesehatan masyarakat.
Sebagai solusi, Yeni mendorong Pemprov Sumsel untuk segera mengeluarkan surat edaran kepada seluruh apotek, yang melarang penjualan antibiotik tanpa resep.
BACA JUGA:Ledakan Sumur Minyak di Tanjung Miring, Ogan Ilir: Begini Tanggapan Pertamina dan Peninjauan Polisi
BACA JUGA:Antisipasi Beras Oplosan
Ia merujuk pada sejumlah provinsi lain yang sukses menurunkan angka pelanggaran tersebut hingga 20% setelah menerapkan kebijakan serupa.
“Kami yakin dengan regulasi yang tegas, masyarakat akan lebih sadar dan pelaku usaha juga akan lebih patuh terhadap ketentuan hukum,” ujar Yeni.