Muba Zona Merah Narkoba, BNNK Butuh Support Kalangan

AKBP Abdul Rahman-foto:dokumen palpos-

KORANPALPOS.COM - Saat ini tingkat peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba)

masuk dalam katagori zona merah sementara untuk provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) sendiri berada di tingkat 2 nasional.

Demikian dikatakan AKBP Abdul Rahman Kepala BNNK Musi Rawas yang di sekligus ditunjuk sebagai kordinator BNNK Kabupaten Muba.

BACA JUGA:Ulama MUI OKU Ajak Warga Binaan di Rutan Baturaja Bertobat

BACA JUGA:Samsat OKU Kejar Target Serapan Pajak Kendaraan Bermotor

Abdul Rahman menyebut, Frekuensi kecanduan di Sumsel saat ini sudah mencapai 5% dari jumlah penduduk untuk itu, ke depan pihaknya butuh kontribusi dari semua pihak terutama Pemda agar Kabupaten Muba bisa terbentuk BNNK.

"Ada beberapa hal yang dilakukan BNN kami tidak hanya penindakan sebagai pemberantasan penangkapan yang sudah tugas pokok kami ada juga fungsi sosialisasi atau edukasi ini yang harapkan jika nantinya ada sinergitas antara pemerintah daerah dengan BNNK," ungkap Abdul rohman usai acara pemusnahan barang bukti narkoba jenis narkotika sabu di Polres Musi Banyuasin kemarin.

Dikatakanya, dengan terbentuknya BNNK di muba pihaknya bisa mensosialisasikan ke seluruh desa tentang bagaimana bahayanya narkoba terhadap kehidupan masyarakat baik dari segi ekonomi kesehatan dan lain sebagainya 

BACA JUGA:Bulog gencarkan penyaluran beras SPHP di OKU Raya

BACA JUGA:Bupati OKI Ajak Generasi Muda Berperan Aktif Membangun Daerah

"Dan di sini juga kami menghimbau kepada masyarakat bagi ada keluarganya yang menjadi korban pecandu narkoba takut diminta biaya kami siap melayani Bagaimana pecandu narkoba adalah korban yang butuh kita selamatkan jangan sampai tingkatnya parah tidak usah takut dan khawatir akan kami lepas dari jeratan hukum apabila yang bersangkutan Murni dia adalah pemakai," katanya.

Lanjut dia, pihaknya sudah 2 bulan ini di muba telah mempelajari beberapa kasus narkoba dan telah di lakukan TAT dengan pihak Polres Muba.

Tim asesmen terpadu (TAT) menilai apakah di situ masuk dalam yuridis ataukah medis contoh kalau yuridis dia tidak terlibat jaringan dia pemakai murni dari segi medis dia memang pemakai akan kita lakukan proses rehabilitasi bukan proses hukum.

BACA JUGA:Wagub Cik Ujang Tegaskan ASN Harus Inovatif dan Melek Digital untuk Jawab Tantangan Era Perubahan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan