Para pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba ini akan dijerat dengan pasal Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Edarkan Sabu, Dua Solmed Diciduk Polisi
BACA JUGA:Solidaritas Sesama Jurnalis PWI Open Donasi, Kapolres Minta Doa dan Dukungan Ungkap Kasus
Ancaman hukumannya termasuk pidana mati atau pidana seumur hidup.
Keberhasilan Polda Sumsel dalam memberantas peredaran narkoba ini menunjukkan komitmen yang kuat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Semoga tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika dan mencegah penyalahgunaan narkoba di masa mendatang. (ant)
Kategori :