Polda Sumsel Musnahkan 108,9 Kg Sabu dan 134.423 Butir Ineks

Jumat 23 Feb 2024 - 19:46 WIB
Reporter : Romi
Editor : Dahlia

Para pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba ini akan dijerat dengan pasal Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Edarkan Sabu, Dua Solmed Diciduk Polisi

BACA JUGA:Solidaritas Sesama Jurnalis PWI Open Donasi, Kapolres Minta Doa dan Dukungan Ungkap Kasus

Ancaman hukumannya termasuk pidana mati atau pidana seumur hidup.

Keberhasilan Polda Sumsel dalam memberantas peredaran narkoba ini menunjukkan komitmen yang kuat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. 

Semoga tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika dan mencegah penyalahgunaan narkoba di masa mendatang. (ant)

Kategori :