Gagalkan Peredaran Ganja dari Bengkulu, Satres Narkoba Polres Lubuklinggau Sergap Pelaku di Jalan Garuda

Barang bukti sepeda motor dan daun ganja kering siap edar yang dibawa tersangka diamankan ke Mapolres Lubuklinnggau. -Foto : Dokumen Palpos-

KORANPALPOS.COM - Upaya Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lubuklinggau dalam menjaga gerbang barat Sumatera Selatan sebagai pintu masuk bagi sindikat jaringan narkoba lintas daerah patut diberi apresiasi. 

Kali ini, Satres Narkoba  berhasil mencegah masuk  jaringan pengedar ganja lintas provinsi yang memasok daun ganja kering dari Kabupaten Rejang Lebong-Bengkulu ke Kota Lubuklinggau- Sumatera Selatan.

Seorang pria berinisial A (39), warga Jalan Depati Said, Kelurahan Lubuklinggau Ulu, berhasil diringkus petugas saat membawa 55 gram ganja kering siap edar.

Ia diergap saat melintas di Jalan Garuda, Kelurahan Watas Lubuk Durian,  Kamis 17 Juli 2025, sekitar pukul 11.00 WIB.

BACA JUGA:Buronan Polsek Nibung, Diringkus Saat Keja Jadi Kuli Bangunan di Jambi

BACA JUGA:Bobol Kios Ponsel di OKU, Tukang Steam Motor Ditangkap Saat Bekerja, Rekannya Masih Buron

Kapolres Lubuklinggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Narkoba AKP Najamuddin, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai seorang pria mengendarai motor Honda Spacy warna biru membawa narkotika.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi.

Tak lama berselang, tim mendapati kendaraan yang sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan melintas di Jalan Garuda. 

Dengan sigap, petugas mencegat dan menghentikan kendaraan tersebut, lalu melakukan penggeledahan.

BACA JUGA:Kasus Warga Batu Urip Taba Tewas Ditusuk, Polisi Ungkap Kronologis dan Motif Pelaku

BACA JUGA:Tiga Tersangka Curat di Pemulutan Dilimpahkan ke Kejari Ogan Ilir

“Benar, saat dilakukan pemeriksaan, kami menemukan empat paket ganja yang dibungkus kertas dan disimpan di dalam boks motor, dengan berat total 55 gram bruto,” ungkap AKP Najamuddin, Minggu 19 Juli 2025.

Dengan barang bukti yang ditemukan tersebut, tersangka A tak dapat mengelak. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan