Gagalkan Peredaran Ganja dari Bengkulu, Satres Narkoba Polres Lubuklinggau Sergap Pelaku di Jalan Garuda

Barang bukti sepeda motor dan daun ganja kering siap edar yang dibawa tersangka diamankan ke Mapolres Lubuklinnggau. -Foto : Dokumen Palpos-

Ia hanya bisa pasrah saat digelandang ke Mapolres Lubuklinggau bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa ganja tersebut didapat dari seorang pria di Desa Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. 

BACA JUGA:Termakan Rayuan Manis, Endang Digasak Kenalan di Medsos dan Motornya Dibawa Kabur

BACA JUGA:Korban Pelecehan Penumpang Citilink Dapat Pendampingan Psikologis

Ia juga mengaku bahwa ini adalah kali kedua ia mengambil pasokan dari lokasi tersebut.

“Rencananya, paket ganja tersebut akan dipecah menjadi bagian-bagian kecil untuk diedarkan kembali di wilayah Kota Lubuklinggau,” terang AKP Najamuddin.

Menurut AKP Najamuddin, Keberhasilan ini tak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib. 

Polres Lubuklinggau pun mengapresiasi kolaborasi ini dan menegaskan komitmen untuk terus memerangi narkoba hingga ke akar-akarnya.

BACA JUGA:Polda Sumsel Panen Narkoba: 7,6 Kg Sabu dan 25.000 Ekstasi Disita dalam 5 Hari

BACA JUGA:Curi Mesin Genset Warga Sangdes Diamankan: Ini Dia Orangnya !

Saat ini tersangka A harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar AKP Nakamuddin. 

Pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok yang lebih besar, guna memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Lubuklinggau dan sekitarnya.

"Kasusnya masih kita dalami lebih lanjut untuk mengungkap bandar yang memasok barang kepada tersangka," pungkasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan