Terlibat Jaringan Peredaran Gelap Narkotika, Kusnandar Terancam Menua Dipenjara
Tersangka berikut barang bukti yang berhasil diamankan polisi. -Foto : Dokumen Palpos-
KORANPALPOS.COM - Dedi Kusnandar (43), warga Gang Sukaraya No 126 RT.05 Kelurahan Batu Urip Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuklinggau.
Pria ini terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika jenis ganja.
Hal ini terungkap setelah polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja kering yang terdiri dari, batang dan biji seberat sekitar 50 gram, yang sempat dibuang tersangka.
BACA JUGA:Pengedar Narkotika Antar Kabupaten/Kota Diringkus Satresnarkoba Polres Lubuklinggau
BACA JUGA:Bawa Sajam Tanpa Izin, Pria di Inralaya Terancam Jerat UU Darurat 1951
Dengan barang bukti tersebut tersangka langsung diamankan dari lokasi di Jalan Perumdam, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, pada Jumat, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Resnarkoba AKP M Romi, didampingi Kasi Humas AKP Alwi, menjelaskan saat penyergapan dilakukan di Jalan Perumdam, tersangka sempat berupaya mengelabui polisi dengan membuang barang bukti ke jalan aspal.
Namun upaya tersangka gagal telak, karena polisi keburu melihat kantong kresek warna hitam yang dibuang tersangka tersebut.
BACA JUGA:Seorang Buruh di Prabumulih Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya!
BACA JUGA:Diseruduk Kereta Babaranjang, Seorang Ayah dan Anaknya di Prabumulih Selamat dari Maut
Setelah dicek kresek warna hitam itu berisi amplop coklat yang di dalamnya terdapat irisan daun batang dan biji ganja kering dengan berat brutto 50 gram.
Ketika diintrogasi tersangka akhirnya mengakui jika barang bukti itu sengaja dibuangnya untuk mengelabui aparat kepolisian.
Bersama barang bukti tersebut, tersangka langsung diamankan ke Mapolres Lubuklinggau untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.