150 Butir Ekstasi dan 97 Gram Sabu Gagal Beredar
 
                            BEKUK : Pelaku berserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Muara Enim. -Foto : Fahrozi-
KORANPALPOS.COM - Warga Desa Seleman, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, digegerkan dengan penangkapan salah satu warga yang diduga menjadi pengedar narkotika kelas kakap, Kamis 30 Oktober 2025 pukul 05.30 WIB.
Soalnya pelaku Erwansya (35), tak berkutik saat petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim menggerebek rumahnya.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sabu-sabu seberat hampir 97 gram dan 150 butir pil ekstasi.
BACA JUGA:Tim Tekab Prabu Tangkap Pelaku Pencurian di PT Amanah Lentera Persada
BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Tangkap Pengedar Shabu di Tanjung Raja Utara, Satu Pelaku Kabur
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah pelaku.
Warga menduga sering terjadi transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Sat Resnarkoba langsung bergerak cepat di pimpin Kasat Resnarkoba Iptu A Yurico, SE MSi.
BACA JUGA:Nekat Jual Motor Curian via Medsos, Pembobolan Indekos di Lubuklinggau Diciduk Tim Macan Linggau
BACA JUGA:Buron 1 Tahun, Pelaku Curi Sapi Dibekuk
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat paket besar sabu dengan berat brutto 97,83 gram, 150 butir ekstasi seberat 65,43 gram, serta berbagai alat pendukung seperti plastik klip bening, kertas timah, dan tas selempang hitam tempat pelaku menyembunyikan barang haram tersebut. Bahkan, hasil tes urine menunjukkan positif mengandung narkotika," ujar Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Resnarkoba Iptu A Yurico, Jumat 31 Oktober 2025.
Keberhasilan ini, kata dia, merupakan hasil dari kerja sama antara Kepolisian dan masyarakat yang peduli terhadap lingkungan bebas narkoba.
"Kami mengapresiasi warga yang berani memberikan informasi. Kasus ini tidak hanya berhenti pada pelaku, kami akan kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya," tegas Iptu Yurico.
BACA JUGA:Alex Noerdin Jalani Sidang Kasus Korupsi Pasar Cinde : JPU Beber Kerugian Negara Rp137,7 Miliar
 
         
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                    