150 Butir Ekstasi dan 97 Gram Sabu Gagal Beredar
BEKUK : Pelaku berserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Muara Enim. -Foto : Fahrozi-
Lebih lanjut, Iptu Yurico menjelaskan bahwa tersangka E dikenal licin dan cukup lama menjadi incaran petugas karena diduga sebagai pengedar aktif di wilayah Tanjung Agung dan sekitarnya.
"Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," teganya.
Barang bukti yang disita telah dibawa ke Polres Muara Enim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Bidlabfor Polda Sumsel.
BACA JUGA:Pemancing Temukan Mayat Mengapung di Sungai Akar
BACA JUGA:Modal Investasi Online : IRT di Lubuklinggau Gelapkan Dana Perusahaan, Begini Nasibnya Sekarang!
Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.