Nekat Jual Motor Curian via Medsos, Pembobolan Indekos di Lubuklinggau Diciduk Tim Macan Linggau

Tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Lubuklinggau. -Foto : Dokumen Palpos-

KORANPALPOS.COM - Sedang lelap tidur, Rendi Inra Batu Bara alias Deni (21), warga Jalan Mangga Besar II, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, diringkus Tim Macan Linggau Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuklinggau, pada Kamis, 30 Oktober 2025, dinihari.

Pasalnya pemuda ini terlibat pembobolan rumah kos  atau indekos yang sedang ditinggal pulang kampung oleh penghuninya. 

Dalam aksinya itu, tersangka Deni berhasil membawa kabur sepeda motor yang ditinggal pemiliknya Tri Mokoyo (21), di dalam indekos.

BACA JUGA:Buron 1 Tahun, Pelaku Curi Sapi Dibekuk

BACA JUGA:Alex Noerdin Jalani Sidang Kasus Korupsi Pasar Cinde : JPU Beber Kerugian Negara Rp137,7 Miliar

Motor hasil curian itu kemudian dipasarkan melalui media sosial (medsos) akun facebook.  

Dari pemasaran motor tersebut, polisi akhirnya berhasil membongkar aksi pembobolan indekos di kawasan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur. 

Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Reskrim AKP M Kurniawan, didampingi Kanit Pidum Suwarno, menjelaskan aksi pembobolan indekos tersebut terjadi pada Sabtu, 25 Oktober 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. 

BACA JUGA:Nekat Curi Atap Gedung RMC Dinas Kesehatan, Pemuda Prabumulih Ditangkap Polisi di Kontrakan Jalan Bangau

BACA JUGA:Pemancing Temukan Mayat Mengapung di Sungai Akar

Dalam aksinya tersangka Rendi tidak sendiri melainkan bersama rekannya Dika.

Sebelumnya, pada Jumat malam 24 Oktober 2025, Rendi berkunjung ke indekos Dika di kawasan Taba Jemekeh. 

Saat itulah, Dika mengajak Rendi mencuri di kos sebelah karena pemiliknya sedang pulang ke kampung halaman di Muratara.

BACA JUGA:Modal Investasi Online : IRT di Lubuklinggau Gelapkan Dana Perusahaan, Begini Nasibnya Sekarang!

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan